Bidang Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Dan Keuangan
Mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang tertib, transparan, dan akuntabel melalui penguatan administrasi dan pengelolaan keuangan yang profesional.
Sudarman Musmin, S.STP
NIP. -Profil & Tupoksi
PROFIL BIDANG
Bidang Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dan Keuangan Desa merupakan unsur pelaksana teknis pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bidang ini berfokus pada pembinaan, fasilitasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa serta pengelolaan keuangan desa, guna mewujudkan pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan berintegritas. Selain itu, bidang ini juga berperan dalam peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa berbasis sistem informasi.
TUGAS POKOK
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan, fasilitasi, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa.
FUNGSI (TUPOKSI)
Fungsi Utama Perumusan Kebijakan Teknis: Menyusun rencana kerja dan kebijakan teknis di bidang administrasi pemerintahan desa dan keuangan desa. Menyusun pedoman, standar operasional prosedur (SOP), dan petunjuk teknis pengelolaan administrasi dan keuangan desa.
Pembinaan dan Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa: Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan administrasi desa (administrasi umum, kependudukan, pembangunan, dan lainnya). Memfasilitasi penyusunan produk hukum desa (Perdes, Perkades, dan keputusan kepala desa). Mendorong tertib administrasi melalui penerapan sistem informasi desa. Pembinaan dan Fasilitasi
Pengelolaan Keuangan Desa: Membina pengelolaan keuangan desa sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Memfasilitasi penyusunan APBDes, perubahan APBDes, dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa serta mendorong penggunaan aplikasi sistem keuangan desa (misalnya Siskeudes).
Koordinasi dan Sinkronisasi: Melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, kecamatan, dan pemerintah desa. Sinkronisasi program dan kegiatan pembinaan administrasi dan keuangan desa dengan kebijakan pusat dan daerah.
Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan: Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi dan keuangan desa. Melakukan pembinaan berbasis hasil evaluasi dan temuan di lapangan. Menyusun laporan kinerja bidang secara berkala.
Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa: Menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) dan pelatihan pengelolaan administrasi dan keuangan desa. Meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam penggunaan sistem digital dan tata kelola pemerintahan.
Pengawasan dan pembinaan: Fungsi ini mencakup kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa, serta pemberian pembinaan secara berkelanjutan kepada aparatur desa melalui pendampingan, konsultasi, dan fasilitasi penyelesaian permasalahan. Pengawasan dilakukan secara preventif dan korektif, baik melalui monitoring rutin, evaluasi berkala, maupun tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, guna meminimalkan potensi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi. Sementara itu, pembinaan diarahkan untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme aparatur desa, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik