Bidang Pemberdayan Sosial
Berperan meningkatkan kemandirian sosial dan ekonomi masyarakat, kelompok rentan. Kami berfokus pada penguatan kapasitas dan pengembangan potensi lokal secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.
Profil & Tupoksi
Profil Bidang Pemberdayaan Sosial Bidang Pemberdayaan Sosial merupakan unsur pelaksana tugas teknis dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang ini memiliki peran strategis dalam menggali potensi masyarakat, memperkuat kelembagaan sosial (PSKS), menumbuhkan kemandirian ekonomi masyarakat rentan, serta memberikan perhatian khusus dan afirmasi pada pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) agar dapat berdaya guna secara sosial dan ekonomi.
Tugas Pokok Melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan Komunitas Adat Terpencil (KAT), yang meliputi penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan program, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi kegiatan.
Fungsi Utama Perencanaan Program: Menyusun rencana strategis dan program kerja operasional di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Pemberdayaan KAT: Memfasilitasi dan mengkoordinasikan program pemberdayaan khusus yang ditujukan untuk memajukan Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Pemberdayaan Masyarakat: Melaksanakan program pemberdayaan yang menyasar langsung pada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat secara komprehensif.
Penguatan Kelembagaan Sosial: Meningkatkan kapasitas, peran, dan sinergi Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), dan pilar sosial lainnya.
Pengembangan Usaha Ekonomi: Memfasilitasi dan mendorong pengembangan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) masyarakat guna meningkatkan taraf hidup.
Pembinaan KUBE: Melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan secara berkelanjutan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan: Melakukan monitoring, evaluasi kinerja, serta menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan pemberdayaan sosial dan KAT secara berkala.