Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
Bidang Rehabilitasi Sosial berkomitmen memberi layanan humanis & berkelanjutan bagi PPKS (Disabilitas, lansia, anak terlantar & tuna sosial) melalui perlindungan, pemulihan, serta pemberdayaan sosial guna meningkatkan kualitas hidup mereka.
Nira Marlina, S.Sos., M.A.P
NIP. 19760326 201101 2 003Profil & Tupoksi
Profil Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial merupakan unsur pelaksana tugas teknis dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang ini memiliki peran strategis dalam memberikan layanan dasar dan memulihkan fungsi sosial individu, keluarga, dan kelompok yang mengalami disfungsi sosial—seperti penyandang disabilitas, lansia telantar, anak telantar, dan tuna sosial—agar dapat kembali hidup secara wajar, berdaya guna, dan mandiri di tengah masyarakat.
Tugas Pokok Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan program di bidang pelayanan sosial dasar dan rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Fungsi Utama Perumusan Kebijakan Teknis: Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program pelayanan dan rehabilitasi sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelayanan Sosial Dasar: Menyelenggarakan layanan pemenuhan kebutuhan dasar dan pendampingan bagi anak telantar, lansia telantar, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Rehabilitasi Sosial: Melaksanakan bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial, serta pelatihan vokasional untuk mengembalikan keberfungsian dan kemandirian sosial PPKS. Pembinaan Kelembagaan: Melakukan pembinaan, bimbingan teknis, dan fasilitasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan lembaga sosial masyarakat lainnya. Advokasi dan Rujukan: Memberikan layanan advokasi sosial serta mengelola sistem rujukan pelayanan bagi PPKS yang membutuhkan penanganan lebih lanjut secara terpadu. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan: Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja bidang, serta menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara berkala.